Ketiga, SEKBER mendesak pemerintah segera melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PT TPL selama kurang lebih empat dekade terakhir.
"Pemulihan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan guna mengembalikan fungsi ekologis hutan Tapanuli Raya serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang," sambungnya.
Baca Juga:
Dituding Punya Saham TPL, Luhut Buka-bukaan
Keempat, SEKBER mendukung langkah Pemerintah c/q Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT Toba Pulp Lestari secara perdata ke pengadilan.
"Selanjutnya, SEKBER mendorong Pemerintah menggugat PT TPL secara pidana sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku karena perusahaan ini telah berkontribusi besar dalam menimbulkan bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan," lanjutnya.
Kelima, SEKBER dengan tegas menyerukan kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli raya.
Baca Juga:
Perintah Prabowo ke Menhut Periksa Toba Pulp Lestari, Ini Respons Perseroan
"Penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut," terangnya.
"Sekaligus, penghentian pemberian izin-izin baru industri ekstraktif menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah yang pro-lingkungan dan masyarakat," sambungnya.
Keenam, SEKBER mendesak Pemerintah untuk menjalankan prinsip good governance yang mensyaratkan, antara lain, aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan publik pasca-pencabutan PBPH PT TPL.