Kedelapan, Sekber mendesak PT TPL, untuk memenuhi hak hak karyawan tetap dan buruh harian lepas (BHL).
Sembilan, Sekber mendorong pemerintah untuk melakukan pemulihan alam, terutama eks lahan PBPH TPL, dengan memberdayakan eks buruh dan mitra PT TPL.
Baca Juga:
Dituding Punya Saham TPL, Luhut Buka-bukaan
Di ujung acara, Bendahara Sekber Gokesu yang juga mantan Direktur KSPPM Delima Silalahi membacakan 8 butir pernyataan sikap Sekber Gokesu pascapencabutan izin PBPH PT Toba Pulp Lestari.
Pernyataan Sikap Sekber Gokesu PascaPencabutan Izin PBPH PT Toba Pulp Lestari
Pertama, SEKBER menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan, dan instansi pemerintah lainnya atas keputusan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari dan sejumlah perusahaan lainnya.
Baca Juga:
Perintah Prabowo ke Menhut Periksa Toba Pulp Lestari, Ini Respons Perseroan
"Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di negeri kita, khususnya wilayah Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, yang selama ini mengalami tekanan ekologis serius dan telah menimbulkan bencana ekologis yang sangat masif," demikian tertuang dalam rilis Sekber Gokesu yang diperoleh, Jumat (6/2/2026).
Kedua, SEKBER menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH PT TPL harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas wilayah adat yang selama ini dirampas dan dikuasai PT TPL.
"Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan," lanjutnya.