"Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik (khususnya organisasi masyarakat sipil seperti gereja, ulama, NGOs, terutama korban bencana) menghindari lahirnya kebijakan baru yang kontraproduktif dan berdampak negatif," lanjutnya.
Ketujuh, SEKBER menuntut agar PT Toba Pulp Lestari bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja dan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.
Baca Juga:
Setelah Izin PBPH PT TPL Dicabut, Begini Pernyataan Sekber Gerakan Oikumenis bagi Keadilan Ekologis Sumut
Kedelapan, SEKBER Gokesu mendorong pemerintah, DPR RI dan para pihak untuk mewujudkan pengesahan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]