Kemudian pajak makanan dan minuman ditambahkan 10 % dari konsumen, dan para pengusaha wajib memiliki nomor pokok wajib daerah (NPWPD).
Selanjutnya digelar diskusi dan tukar pendapat seputar pengelolaan pendapatan asli daerah .
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
Seusai pertemuan, Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Ariadi,SE kepada MC Toba menyampaikan ucapan terima kasih ,pihaknya boleh diterima di Kantor BPPD Kabupaten Toba.
"Jadi memang tujuan kami disini kita bertukar pikiran, bagaimana sistem dan inovasi yang diterapkan di Kabupaten Toba ini, bisa kami bawa dan kami terapkan sesuai dengan kondisi dan lingkungan kami yang ada di kota Pontianak," sebutnya.
"Jadi memang kami terus belajar terus meng-upgrade diri kami, khususnya kami sebagai anggota Dewan bagaimana tadi kami membantu eksekutif Kota Pontianak meningkatkan PAD yang ada di kota Pontianak," sambungnya.
Baca Juga:
IPM Kota Pontianak 2024 Capai 82,22, Peringkat Pertama di Kalimantan Barat
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga ingin mengenal lebih dalam soal keadaan Kabupaten Toba ini, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kepariwisataan .
"Dengan apa yang mungkin bisa kami bawa, kami terapkan di Kota kami kota Pontianak," sebut Ariadi.
Selanjutnya Wakil Ketua Komisi III DPRD Kita Pontianak, Agus Sugianto menambahkan bahwa ia melihat inovasi terkait pajak restoran, untuk anggaran makan dan minum OPD di yang ada Toba ini langsung dipotong pajaknya 10 % .