Tapteng.WahanaNews.co - Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah, Boy Rahman Hasibuan menyampaikan dalam upaya pengelolaan dan penerimaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tambahan Penghasilan Guru, Pemberian Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru Honor, serta Kenaikan Pangkat Guru pada jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tapanuli Tengah, diberikan kepada sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023.
Bantuan ini diperuntukkan untuk mendanai belanja non-personalia bagi Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana ini juga dapat dimungkinkan untuk mendanai kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Pertanyakan Netralitas Oknum Kadis di Pemerintahan Kabupaten Toba Menjelang Pilkada 2024
Dana BOSP diberikan sebanyak 2 tahap dalam kurun waktu 1 tahun dan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Dana BOSP disalurkan dari Kas Umum Negara ke rekening satuan pendidikan.
Besar alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan. Satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah, Boy Rahman Hasibuan, mengatakan bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan besar dana BOSP untuk Jenjang PAUD sebesar Rp.600.000 dikali jumlah peserta didik, Jenjang SD sebesar Rp.900.000 dikali jumlah peserta didik, dan Jenjang SMP sebesar Rp.100.000 dikali jumlah peserta didik.
Baca Juga:
Warga Takut Penggalian Drainase di Jalan Pasar Hitam Sampali Dibiarkan Menganga, Ketua LSM Penjara Sumut Minta Bupati Deliserdang Panggil Kadis dan Pimpinan Proyeknya
"Pemberian tunjangan Guru ASN bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan ASN," katanya.
Sambungnya, peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa tunjangan tersebut disalurkan ke rekening masing-masing guru penerima melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.
"Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran," ujarnya.