Selanjutnya terangnya, untuk guru bukan ASN yang memiliki gaji bersumber dari APBD dan Guru Tetap Yayasan yang belum memiliki SK inpassing, besar tunjangan profesi dan tunjangan khusus adalah sebesar Rp.1.500.000 per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.
"Besaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASN Non-Sertifikasi adalah sebesar Rp.250.000 per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran," terangnya.
Baca Juga:
Pertanyakan Netralitas Oknum Kadis di Pemerintahan Kabupaten Toba Menjelang Pilkada 2024
Sambung ia menjelaskan pemberian Bantuan Pengganti Transport diberikan kepada Guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri, dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Pemberian bantuan ini dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru PAUD, Guru SD Negeri, Guru SMP Negeri, dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah Bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Bantuan ini kemudian disalurkan ke rekening masing-masing guru penerima. Besaran bantuan pengganti transport bagi guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri, dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah adalah sebesar Rp.100.000 per bulan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah dan disalurkan 1 kali dalam setahun," jelasnya.
Kemudian ia menyampaikan pemberian bantuan program Indonesia Pintar (PIP) berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk personal peserta didik. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya peserta didik sehingga terhindar dari putus sekolah. PIP disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ke rekening masing-masing peserta didik penerima bantuan PIP. Besaran dana bantuan PIP dalam satu tahun anggaran untuk Jenjang SD kelas VI semester Genap dan kelas I semester Gasal sebesar Rp.225.000 per siswa.
Baca Juga:
Warga Takut Penggalian Drainase di Jalan Pasar Hitam Sampali Dibiarkan Menganga, Ketua LSM Penjara Sumut Minta Bupati Deliserdang Panggil Kadis dan Pimpinan Proyeknya
"Untuk peserta didik kelas I, II, III, IV, dan V semester Genap, besaran bantuan adalah sebesar Rp.450.000 per siswa. Sedangkan untuk peserta didik kelas II, III, IV, V, dan VI semester Gasal besaran bantuan adalah sebesar Rp.450.000 per siswa. Untuk Jenjang SMP, besaran bantuan untuk kelas IX Semester Genap dan kelas VII semester Gasal adalah sebesar Rp.375.000 per siswa. Untuk kelas VII dan VIII semester Genap, besaran bantuan adalah sebesar Rp.750.000 per siswa. Sedangkan untuk kelas VIII dan IX semester Gasal, besaran bantuan adalah sebesar Rp.750.000 per siswa," tuturnya.
Kenaikan pangkat bagi ASN merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN terhadap negara. Proses kenaikan pangkat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami menghimbau kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP Negeri hingga Swasta se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mempedomani dan melaksanakan terkait seluruh ketentuan di atas. Dalam hal ini, tidak ada pungutan, pemberian fee, dan potongan kecuali Iuran Wajib Pajak (IWP), pajak penghasilan (PPh 21) untuk ASN sesuai dengan golongan, BPJS 1 %, dan Zakat 2,5% bagi yang beragama Islam penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kami juga mengharapkan agar seluruh pihak selalu waspada dan berpikir secara jernih serta tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memutarbalikkan informasi dan melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku," tandasnya.