TAPTENG - PANDAN WAHANANEWS.CO, Dr Sugeng Riyanta, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Dr Erwin Hotmansah Harahap, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapteng dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, pada Kamis (12/09/2024).
Dan Rapat Paripurna DPRD Tapteng ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Tapteng, Agus Fitriadi Panggabean.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Sekdakab Tapteng, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, menyampaikan kepada semua permohonan maaf Bupati Tapteng, Bapak Dr Sugeng Riyanta, tidak dapat hadir bersama saat ini, berhubung sedang melaksanakan Tugas di Luar Daerah.
Sekda Tapteng menjabarkan bahwa dalam pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024 masih terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan perlu dilakukannya perubahan terhadap jumlah anggaran yang tercantum dalam APBD, serta dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, "antara lain terkait dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran, serta adanya program dan kegiatan prioritas daerah yang belum tersedia/tidak cukup tersedia anggarannya, termasuk pengalokasian anggaran yang diamanatkan oleh ketentuan Perundang-undangan," ungkap Erwin.
Erwin juga menjelaskan sesuai dengan amanat pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
"Oleh karena itu, pada hari ini kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 secara resmi untuk dapat dibahas oleh Dewan yang terhormat," sambungannya.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2024, secara khusus menurut Sekda Tapteng ini tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
"Peraturan ini memuat pokok-pokok kebijakan yang mencakup sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Prinsip, penyusunan APBD, Kebijakan penyusunan APBD, Teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya yang harus dipedomani atau diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," tuturnya.
Rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapteng tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan ini juga mengacu dan didasarkan kepada Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Tapteng yakni pada tanggal 31 Agustus 2024 yang lalu.
Sekdakab Tapteng diakhir sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tapteng,
"Organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, insan pers serta seluruh lapisan masyarakat atas partisipasi dan dukungannya dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tapteng yang kita banggakan ini," tutup Erwin.
]Redaktur : Tohap Simaremare]