General Manager Operations & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis,
mengatakan perluasan zona lubuk larangan merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Perusahaan
terhadap perlindungan lingkungan hidup serta menjaga habitat spesies flora dan fauna, termasuk spesies
langka dan terancam punah.
Lubuk larangan adalah area tertentu di sungai yang atas kesepakatan masyarakat habitatnya tidak boleh
diganggu, termasuk menetapkan larangan mengambil ikan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga:
PJU DAN Karyawan PT RMM Sikarakara Bersih Dari Narkoba
"Inisiatif ini tentu saja bertujuan memastikan kesehatan ekosistem jangka panjang yang penting untuk keseimbangan ekologis dan mitigasi perubahan iklim. Kami berharap inisiatif ini dapat menciptakan
dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi lokal," tutur Rahmat.
Hingga saat ini lubuk larangan Satahi yang dikembangkan PT AR berada di lima desa, yakni Garoga, Batu Horing, Aek Ngadol, Sumuran, dan Batu Hula.
Rencananya, tahun ini PT AR memperluas lubuk larangan ke satu desa lagi di Kecamatan Batang Toru. Dengan demikian, sampai akhir tahun 2024 mendatang,
PTAR telah mengembangkan lubuk larangan di enam desa. PT AR berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap implementasi program untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari perluasan zona lubuk larangan. Salah satu keterlibatan masyarakat yakni menyusun peraturan desa tentang lubuk larangan, antara lain, memuat
sanksi bagi siapa pun yang menangkap ikan di zona lubuk larangan.
Baca Juga:
Minimalisir Penggunaan Narkoba PT RMM Bekerjasama BNNK Adakan Tes Urine Karyawan
Manager Community Relations PT Agincourt Resources, Masdar Muda, menambahkan melalui kolaborasi dengan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, PT AR menyediakan sumber daya dan dukungan teknis, salah satunya menyuplai bibit ikan. Selain itu, Perusahaan membantu memastikan
keberhasilan program, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi kesejahteraan ekonomi dan lingkungan hidup masyarakat setempat.
"Lubuk larangan bahkan telah membentuk kearifan lokal. Ini terlihat dari bagaimana masyarakat memandang lingkungan alam tempat mereka tinggal. Mereka bersama-sama menjaga kelestarian sungai
dan saling mengingatkan untuk tidak mengotori sungai," ujar Masdar.
Redaktur/ Tohap Simaremare