TAPSEL BATANGTORU WAHANA NEWS.co, Lubuk larangan dan pengembangbiakan ikan jurung sebagai spesies endemik Tapanuli Selatan merupakan salah satu program konservasi dan keanekaragaman hayati PT AR.
PT AR juga hingga kini aktif menggelar
aksi tanam pohon bersama masyarakat di pinggir Sungai Garoga. Upaya pelestarian lingkungan hidup ini diharapkan dapat memitigasi kerusakan aliran sungai dan abrasi di Desa Garoga dan sekitarnya, sekaligus dapat menekan risiko luapan Sungai Garoga dan perubahan iklim.
Baca Juga:
PJU DAN Karyawan PT RMM Sikarakara Bersih Dari Narkoba
Setelah turut melepas ribuan bibit ikan jurung dan ikan mas ke Sungai Garoga Desa Batu Hula, Kepala Dinas Perikanan Tapanuli Selatan Saiful AP Nasution meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian sungai.
"Kami berterima kasih atas komitmen Agincourt Resources dalam menjaga kelestarian sungai dan kelestarian ikan jurung sebagai ikan lokal. Masyarakat pun nantinya akan mendapat manfaat ketika lubuk larangan ini dibuka," ujar Saiful.
Masyarakat Desa Garoga yang lebih dulu memiliki lubuk larangan telah merasakan manfaatnya. Mulai April lalu, saat pembukaan lubuk larangan yang biasanya terjadi 6 bulan sekali, Desa Garoga mendulang
Rp 25 juta dari penjualan tiket pembukaan lubuk larangan. Dan rencananya, dana tersebut disimpan desa untuk nantinya dibelikan 1 unit ambulans.
Baca Juga:
Minimalisir Penggunaan Narkoba PT RMM Bekerjasama BNNK Adakan Tes Urine Karyawan
Di ketahui Lubuk larangan di Sungai Garoga dan Sungai Batu Horing merupakan lubuk larangan pertama yang dikembangkan PT AR. Lantas, pada September 2023, PT AR memperluas zona lubuk larangan ke Sungai Aek Ngadol dan Sungai Garoga Desa Sumuran, dengan melepas puluhan ribu bibit ikan jurung dan bibit ikan mas. Berlanjut ke Agustus 2024, PT AR menambah zona lubuk larangan di Sungai Garoga Desa Batu Hula.
PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, juga saat ini melakukan perluasan lubuk larangan Satahi di Sungai Garoga, Batang Toru, dengan menebarkan 3.500 bibit ikan
jurung dan 300 kilogram ikan mas di zona teranyar Desa Batu Hula.
Inisiatif yang sudah mencakup lima
desa di Batang Toru ini dirancang untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan, memperkuat ekonomi lokal, serta mendukung kesejahteraan sosial masyarakat setempat.
General Manager Operations & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis,
mengatakan perluasan zona lubuk larangan merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Perusahaan
terhadap perlindungan lingkungan hidup serta menjaga habitat spesies flora dan fauna, termasuk spesies
langka dan terancam punah.
Lubuk larangan adalah area tertentu di sungai yang atas kesepakatan masyarakat habitatnya tidak boleh
diganggu, termasuk menetapkan larangan mengambil ikan dalam jangka waktu tertentu.
"Inisiatif ini tentu saja bertujuan memastikan kesehatan ekosistem jangka panjang yang penting untuk keseimbangan ekologis dan mitigasi perubahan iklim. Kami berharap inisiatif ini dapat menciptakan
dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi lokal," tutur Rahmat.
Hingga saat ini lubuk larangan Satahi yang dikembangkan PT AR berada di lima desa, yakni Garoga, Batu Horing, Aek Ngadol, Sumuran, dan Batu Hula.
Rencananya, tahun ini PT AR memperluas lubuk larangan ke satu desa lagi di Kecamatan Batang Toru. Dengan demikian, sampai akhir tahun 2024 mendatang,
PTAR telah mengembangkan lubuk larangan di enam desa. PT AR berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap implementasi program untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari perluasan zona lubuk larangan. Salah satu keterlibatan masyarakat yakni menyusun peraturan desa tentang lubuk larangan, antara lain, memuat
sanksi bagi siapa pun yang menangkap ikan di zona lubuk larangan.
Manager Community Relations PT Agincourt Resources, Masdar Muda, menambahkan melalui kolaborasi dengan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, PT AR menyediakan sumber daya dan dukungan teknis, salah satunya menyuplai bibit ikan. Selain itu, Perusahaan membantu memastikan
keberhasilan program, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi kesejahteraan ekonomi dan lingkungan hidup masyarakat setempat.
"Lubuk larangan bahkan telah membentuk kearifan lokal. Ini terlihat dari bagaimana masyarakat memandang lingkungan alam tempat mereka tinggal. Mereka bersama-sama menjaga kelestarian sungai
dan saling mengingatkan untuk tidak mengotori sungai," ujar Masdar.
Redaktur/ Tohap Simaremare