Tata tertib siswa SMP Negeri 4 Siborongborong, Pasal 1: Pakayan Seragam Siswa A: 1.Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan, baju warna putih, rok dan celana laki-laki warna biru
2.Celana laki-laki dan Roc perempuan harus sampai lutut
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
3.Memakai badge osis, lokasi sekolah dan papan nama di jahit di baju
4.Ikat pinggang warna hitam
5.Kaus kaki warna putih sepatu hitam bentuk chets
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
6.Tidak menggunakan perhiasan
7.Topi dan dasi dipakai setiap hari
8.Pakayan tidak terbuat dari kain tipis/tembus pandang dan tidak ketat.
9.Pakayan olah raga dipakai pada saat jam pelajaran penjaskes
10.Pakayan seragam pramuka dipakai pada hari Jumat dan Saptu lengkap dengan topi dan dasi
11.Rambut laki-laki tidak menyentuh bulu mata, dan telinga, tidak bercukur gundul, tidak berkucir
12.Tidak memakai kalung
13.Tidaj memakai gelang
14.Tidak memakai anting-anting
15.Tidak bertindik
16.Dilarang memakai make-ap atau sejenisnya kecuali bedak tipis
17.Baju dimasukkan dimasukkan kedalam roc dan celana, kecuali perempuan pada uaktu memakai seragam pramuka
18.Lengan baju tidak digulung
19.Benang sesuai warna kain
20.Dilarang memelihara kuku panjang.
Pasal 2: Masuk dan Pulang Sekolah; 1.Apel pagi dilaksanakan pada pukul 7.20 wib
2.Siswa diwajibkan hadir 10 menit sebelum apel pagi dilakukan
3.Sebelum apel pagi dilaksanakan, siswa harus duduk didalam kelas atau dibangku depan jelas untuk membaca buku dan tidak ada yang bermain-main dilapangan, jecuali siswa yang menjadi petugas kebersihan
4.Siswa yang terlambat apel pagi harus melapir ke guru piket
5.Apel pagi dilaksabakan dengan bimbingan arahan dari guru dan ditutup dengan kebaktian
6.Proses belajar mengajar dimulai pukul 7.45 Wib
7Siswa tidak boleh pulang sebelum jam pelajaran selesai, kecuali ada hal yang sangat penting dan harus mendapat persetujuan dari BP/BK
8.Setelah jam pelajaran selesai siswa harus langsung pulang ke rumah masing-masing
9.Bila siswa tidak pulang kerumah, siswa harus terlebih dahulu minta ijin dari orangtua
10.Dilarang pergi ke warnet tanpa dipantau wali/orang tua.
Pasal 3, Proses belajar mengajar (PBM)
1.Proses belajar mengajar(PBM) dimulai pada pukul 8.00 wib
2.Ketua kelas atau pengurus lainnya memanggil guru untuk mengajar
3.Setiap kelas harus mengambil buku paket dan alat kelengkapan pelajaran lainnya dari perpustakaan sebelum PBM dimulai
4.Papan tulis kelas harus bersih
5.Dilarang mengerjakan PR/tugas rumah di sekolah
6.Ketua kelas dan pengurus kelas harus melapor kepada guru piket BP/BK dan Wakasek bila guru tidak masuk
7.Pada uaktu PBM berlangsun siswa tidak diperbolehkan berkeliaran di lapangan atau ditempat lainnya
8.Siswa berhak memintak hasil lembar ujian dan hasil penilayan tugas kepada guru
9.Siswa dilarang keluar kelas tanpa seizin guru yang mengajar di kelas
10.Guru dilarang meninggalkan kelas dan menyuruh siswa/i menulis di papan tulis
11.Buku paket dari sekolah tidak boleh dirusak, dicoret-coret dan harus bersampul plastic transparan
12.Bila buku paket hilang, siswa yang bersangkutan harus bersedia mengganti
13.Pada waktu proses belajar mengajar berlangsung siswa dilarang diluar kelas untuk membeli alat-alat kelengkapan belajar
14.Siswa dilarang membawa handphone ke sekolah, jika ada siswa/i membawa dengan sengaja, akan ditahan pihak sekolah dan dikembalikan saat sisws bersangkutan lulus/ dinyatakan tidak berstatus siswa lagi di SMP Negeri 4 Siborongborong.
Pasal IV, Kebersihan, kedisplinan dan ketertiban
1.Siswa dilarang membawa sampah sembarangan
2.Wali kelas membentuk piket, petugas kebersihan kelas
3.Petugas piket kelas bertugas:
a.Menyiapkan buku paket, spidol, penghapus, kapur tulis, penggaris dan alat kelengkapan lainnya sebelum PBM dimulai
b.Menjaga kelas pada jam istirahat
c.Melaporkan kepada guru tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas, misalnya coret-coret dinding, berbuat gaduh/ribut, merusak benda-benda yang ada di kelas
4.Petugas Kebersihan bertugas
a.Membersihkan ruang kelas, mengatur dan menata perabot kelas
b.Membersihkan dinding kelas, melap kaca
c.Membersikan taman dan merawat bunga
d.Mengunci pintu kelas pada uaktu kebersihan setelah jam pelajaran selesai
5.Setelah jampelajaran selesai semua siswa harus nengangkat kursi keatas meja dengan baik
6.Setiap hari kursi meja harus tertata dengan baik
7.Siswa dilarang merusak fasilitas-fasilitas sekolah seperti kursi, meja, papan tulus dan fasilitas lainnya
8.Siswa dilarang mencoret-coret dinding sekolah atau fasilitas lainnya
9.Siswa dilarang teriak-teriak di sekolah
10.Siswa dilarang duduk-duduk di tempat parkir sekolah
11.Siswa dilarang membawa kenderaan ke sekolah
12.Dilarang nerusak bunga
13.Dilarang memakai sandak
Pasal V, Sopan santun pergaulan;
1.Mengucapkan salam antar sesama apa bila baru bertemu pada hari/siang atau akan berpisah pada siang/sore hari
2.Saling menghomati pendapat, menghargai perbedaan oendapat satu sama lain
3.Berani menyampaikan yang salah katakan salah, yang benar katakan benar
4.Dilarang menggunakan bahasa-bahasa yang tidak beretika dan tidak terpuji
5.Dilarang menyoraki seseorang atau sekelompik irang, sehingga membuat malu atau minder
6.Dilarang menuduh seseorang tanpa bukti atau tanpa lebih dahulu melaporkan ke pada guru
7.Dilarang menulis dimedia sosial yang dapat mengganggu orang lain
8.Dilarang mencuri atau memindahkan barang orang lain tanpa seijin pemiliknys
9.Dilarang melakukan tindakan-tindakan asusila
Pasal VI, Budaya Sekolah, 1.Siswa diwajibkan membentuk kelompok belajar dengan temannya, kelompok belajar yang sudah dibentuk dilaporkan kepada wali kelas
2.Setiap hari Senin haeus diadakan upacara bendera
3 Setiap hari Selasa diadakan kuis mata pelajaran marematika
4.Setiap hari Rabu diadakan kuis IPS
5.Setiap hari kamis diadakan kuis IPA
6.Setiap hari Jumat diadakan SKJ dan Jumat bersih
7.Setiap hari Saptu diadakan kebaktian rohani
8.Tidak diperkenankan Siswa/i bermain dihalaman sekola pada hari Selasa adalah sebagai hari budaya membaca
Pasal VII, Ketentuan tidak Naik kelas dan tidak naik kelas, 1.Apabila mata pelajaran Agama tidak tuntas KKM
2.Apabila lebih dari tiga mata pelajaran tidak tuntas KKM
3.Apabila secara fisik dab fsikus dianggap tidak mampu mengikuti pelajaran
4 Aoabika lebih dari 10% tidak mengikuti oelajaran atau absen tanpa jeterangan, demikian disampaikan Kepala SMP Negeri2 Siborongborong secara tertulis.
Editor: Eben Ezer S