"Namun, tiba tiba pengemudi Septor tersebut hendak mendahului Mobil Tangki Tronton tersebut, dengan mengambil ke kanan Jalan. Namun, tiba tiba pengemudi Septor tersebut pada saat mendahului sepeda motor yang dikemudikan nya oleng dan kemudian terjatuh sehingga mengakibatkan penumpang sepeda motor atas nama Masnidar terhempas ke bagian ban belakang sebelah kanan Mobil Tangki tersebut," ungkapnya.
Akibat kecelakaan tersebut pengemudi Septor atas nama Khairul Basri mengalami luka luka, sedangkan Masnidar meninggal Dunia di TKP, dan kemudian di bawa ke RSUD Pandan.
Baca Juga:
Parsaoran Siahaan: ASN-PPPK, Dihimbau Jangan Terlibat Tim Pemenangan Salah Satu Paslon Kepala Daerah
Kini pengemudi Mobil Tangki LPG berinisial H, warga Jalan M. Husni Thamrin, Gang Akasia, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, telah di amanakan pihak Kepolisian Lantas Polres Tapteng untuk di mintai keterangan.
"Kalau sopirnya masih ditahan disini guna dimintai keterangannya. Sesuai proses penyelidikan nanti, siapa yang lalai disini akan dikenakan Pasal 310 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengendarai di jalan raya akibat lalai mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan korban meninggal dunia maka dikenai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," timpal Aipda Erwin.
Sedangkan korban meninggal dunia (Masnidar) yakni penumpang Septor telah dijemput pihak keluarga dan dibawa kerumah duka di Kelurahan Partihaman Saroha, Kecamatan Padang Sidimpuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan.
Baca Juga:
Seorang Pasien Rumah Sakit Umum Panyabungan (RSUD) Madina Ditemukan Tewas Gantung Diri
Saat ini Khairul Basri (56) yang di ketahui Sopir dari Sepeda motor yang kecelakaan, sedang di rawat di RSUD Pandan.
(Redaktur : Tohap Simaremare)