Wakil direktur CV Rymandho, Tenno Purba minta panitia lelang proyek Kabupaten Tapanuli Utara, agar membatalkan pemenang hasil lelang dan minta penawaran lelang diulang.
Hal senada dikatakan salah satu perwakilan masyarakat jasa konstruksi yang juga aktif di salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ungkap Marpaung menegaskan apabila pelelangan ini tidak dibatalkan maka ia akan mengambil tindakan hukum bahkan sampai ke Pengadilan.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
"Saya akan menjauh jalur hukum apabila tender ini tidak dibatalkan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, ketua panitia lelang Afrinton Lumbantobing kepada WahanaNews.co Rabu (8/5/2024) mengatakan ketentuan yang dibuat Pokja sudah sesuai aturan dari PPK
"Ketentuan-ketentuan yang dibuatkan POKJA sesuai peraturan dan ketentuan ini aturan dari PPK, baru dituangkan di syarat teknis," akunya.
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
"Terkait KIR dan STNK kan sudah klir, panitia POKJA sudah menerima penawaran Perusahaan CV Rymandho, kalau secara teknis saya tidak bisa memasuki pokja abangku," pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]