TAPTENG WAHANANEWS.CO, Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sarma Hutajulu, mengaku kecewa atas penolakan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi Lubis, yang dilakukan Komisioner KPU Tapteng.
Menurut Sarma, pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam pendaftaran bakal calon Bupati - Wakil Bupati, sehingga tidak ada alasan jika KPU Tapteng melakukan penolakan.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
"Melalui LO DPP PDI Perjuangan yang melakukan koordinasi dengan KPU Pusat (Idham Holik), menyatakan bahwa kita layak diterima pendaftarannya. Sementara KPU Tapteng menolak," ucap Sarma, Rabu (4/9/2024), saat menggelar konferensi pers, pasca penolakan KPU Tapteng terhadap pendaftaran paslon Masinton - Mahmud.
Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2014 - 2019 ini menegaskan, perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng adalah atas perintah KPU, dikarenakan masih satu bakal calon yang mendaftar. Tujuannya untuk menghindari calon tunggal.
"Makanya kita dari PDI Perjuangan mendaftarkan bakal calon kita. Kabupaten Labura yang juga punya kasus yang sama, KPU setempat telah menerima pendaftaran bakal calon lainnya," beber Sarma.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Menurut Sarma, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Tapteng seharusnya melayani, bukannya mempersulit. Bahkan dalih pendaftaran harus melalui aplikasi Silon menurut Sarma terkesan blunder. Beberapa kali pihaknya melakukan pendaftaran ke aplikasi tersebut, namun kenyataannya tidak dapat diakses.
"Kita sudah berulangkali mengakses, namun tidak bisa. Apakah partai politik yang salah dalam hal ini?," tegas Sarma.
Masih kata Sarma, Peraturan perundang-undangan memperbolehkan pendaftaran secara manual. Namun kenyataannya, KPU Tapteng tidak memgindahkannya. Anehnya, sambung Sarma, saat pihaknya meminta berita acara penolakan pendaftaran secara manual, KPU Tapteng tidak berkenan memberikan dan terkesan mengulur-ulur waktu.