Dua hari kemudian, Jumat (29/10/2020) orangtua korban mendapat telepon dari guru sekolah tempat anaknya belajar. Dari pembicaran dengan guru, Busmin mengetahui kalau anaknya berada di Puskesmas Soposurung sedang mendapat perawatan luka.
Lebih lanjut, dari pembicaraan Busmin dengan anaknya diketahi luka yang dialami adalah karena pemukulan. Diduga, para pelaku adalah orang yang cekcok dengannya saat vaksin di Dinas Kesehatan.
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
Busmin mengatakan anaknya mengaku dikeroyok 15 belas orang lebih. Karena itu, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba hari itu juga.
Sebagaimana diketahui dari Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (mps)