Danau-Toba.WahanaNews.co -Peningkatan pendapatan di Kabupaten Toba dinilai belum optimal, terutama dari sektor pajak Hotel dan Restoran, meskipun Pendapatan Asli Daerah menunjukkan peningkatan. Hal ini disampaikan oleh Drs. Henry Maraden Masista Sitompul, M.Si selaku Kepala BAPPENDA Toba, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 21/03/2024.
Henry menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2021 mencapai lebih dari 72 miliar rupiah, pada tahun 2023 meningkat menjadi lebih dari 85 miliar rupiah, dan saat ini mencapai 96 miliar rupiah, yaitu peningkatan yang sudah dilakukan.
Baca Juga:
Korupsi Jalan di Toba Samosir, Kejati Sumut Tetapkan 1 Tersangka Kasus
"Dalam hal peningkatan pajak, kami di BAPPENDA telah melakukan penerobosan taat pajak dan pendekatan effort seperti arahan dari Pak Bupati. Kami juga tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan menegakkan aturan main, karena tanpa regulasi yang kuat, pajak tidak dapat dipungut dan berkekuatan hukum. Kami telah menjalin kemitraan dengan pihak Bank Sumut untuk dilakukan secara online melalui e-kaude," terang Kepala BAPPENDA.
Saat ditanya mengenai pajak hotel dan restoran, Henry mengatakan bahwa kepatuhan pembayaran pajak dari hotel dan restoran belum optimal.
"Mohon kesadaran dari pihak hotel ataupun restoran untuk melaksanakan pajak. Pembayaran pajak ini bukan dilakukan oleh pihak hotel atau restoran tetapi oleh konsumen untuk masyarakat. Hanya saja, BAPPENDA dari hotel tersebut diwajibkan memungut pajak hotel sebesar 10 persen dan pajak restoran sebesar 10 persen. Oleh karena itu, kepatuhan ini harus ditingkatkan agar terjadi penambahan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Toba," tambahnya.
Baca Juga:
Diduga Korban Pembunuhan, Ini 8 Fakta Tewasnya Wesly Eks Anggota DPRD Toba
Henry juga menambahkan bahwa BAPPENDA Toba telah menyalurkan alat untuk membantu pelaporan pajak pada beberapa hotel. Namun, masih banyak hotel dan restoran yang belum memahami hal ini.
"Kami berharap para pelaku hotel dan restoran di Kabupaten Toba untuk menyadari pentingnya pajak. Daerah ini adalah Pariwisata Super Prioritas dan harus memperhatikan regulasi yang ada. Pemerintah telah menyediakan Dana Alokasi Umum dengan jumlah yang terbatas, oleh karena itu kepatuhan dalam pembayaran pajak harus ditingkatkan," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]