“Soal isu yang dikaitkan dengan sayap Partai, perlu kami jelaskan bahwa Mardani Tanjung ini bukan lagi anggota atau pengurus Organisasi, dan surat pengunduran dirinya juga sudah kami terima. Jadi semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme,” tegasnya.
Mardani Tanjung yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan, secara resmi dirinya dikeluarkan dari kepengurusan sayap Partai pada tanggal 02 Januari 2024. Sementara pengangkatannya dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
“Saya itu, sudah resmi mengundurkan diri dari organisasi. Suratnya sudah jelas, kenapa baru ini saya munculkan surat ini, itu karena adanya isu yang mengaitkan saya masih pengurus organisasi sayap Partai, saya mengundurkan diri itu tanggal 29 Desember 2023 dan dikeluarkan tanggal 02 Januari 2024, sedangkan Pengangkatan saya sebagai Kepling itu dilakukan tanggal 12 Januari 2024. Jadi saya tegaskan sejak tanggal 02Januari 2024, saya bukan pengurus organisasi sayap Partai apa lagi Partai Politik,” jelasnya.
Sebelummya, Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (DPK) Kosgoro 1957 Kabupaten Tapanuli Tengah, Aprina Situmorang menegaskan, Mardani Tanjung tidak lagi menjadi pengurus Kosgoro 1957 Tapteng.
Apriani Situmorang menyebutkan, Mardani Tanjung telah mengundurkan diri dari Pengurus Kosgoro 1957 Tapteng tertanggal 29 Desember 2023 dan dikeluarkan pada tanggal 02 Januari 2024.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Anak, Oknum Kades dan Sekdes di Madina Diamankan Polisi
“Tanggal 29 Desember 2023 Mardani Tanjung sudah mengundurkan diri secara pribadi dan itu sudah kami keluarkan pada tanggal 02 Januari 2024. Kami selaku pengurus Kosgoro 1957 tidak pernah memaksa anggota, apapun keinginan anggota atau pengurus akan tetap kita penuhi, termasuk dalam pembundurun diri, karena itu adalah hak dari masing-masing anggota,” kata Aprina Situmorang, Senin (22/01/24).
Selain itu, Aprina juga menyebutkan, surat pengundurun diri Mardani Tanjung dan surat pemberhentian telah ditembuskan ke DPK Kosgoro Sumatra Utara guna revitalisasi kemabli kepengurusan.
“Sudah ditembuskan ke Provinsi, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan revitalisasi kepengurusan yang baru. Perlu kami jelaskan bahwa Kosgoro 1957 ini juga sama seperti Ormas Pemuda Pancasila, IPK, KNPI dan Ormas lainnya, siapa saja punya hak untuk masuk dan semua punya hak untuk keluar tanpa pemaksaan,” ujarnya.