Untuk Cabor yang sudah diperiksa dan dimintai keterangannya masih 3 Cabor. Dalam pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan Dana Hibah APBD KONI Toba apakah benar terealisasi sebagaimana mestinya serta anggaran anggaran tersebut diterima dan digunakan setiap Caboor Caboor jajarannya sebagaimana yang di laporkan dalam setiap SPJ mereka (KONI Toba).
Benny Surbakti,S.H,MH juga menambahkan tindak lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) terhadap KONI Toba dalam penanganan dan pemeriksaannya benar benar ditindak lanjuti untuk memenuhi PULBAKET dan PULDATA sesuai SOP Pemeriksaan.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Untuk memenuhinya oleh penyidik kejaksaan memintai semua SPJ KONI Toba demikian juga SPJ masing masing Cabor untuk diperiksa.
"Untuk saat ini masih 3 Cabor (Cabang Organisasi Olahraga) yang kita mintai keterangannya terkait penggunaan dan pengelolaan dana hibah atau bantuan dari KONI Toba ke cabor-cabor jajarannya dan Senin, 28/4/2025 kembali salah satu cabor sudah kita mintai keterangannya", ungkapnya.
Untuk cabor cabor yang lainnya akan kita panggil satu persatu dan dimintai penjelasannya juga dan kepada cabor cabor diharapkan kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Tandasnya.
Baca Juga:
Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI, Bareskrim Bentuk Satgas
Dalam pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih dalam tahapan awal pemeriksaan, jadi belum bisa disimpulkan sejauh mana dugaan pelanggaran atau penyimpangannya. Kita harus memastikan semua anggaran Dana Hibah KONI Toba itu apakah digunakan tepat sasaran dan tepat guna. Hal ini mengingat Daerah kita Toba memiliki atlit berprestasi dari cabang olahraga Karate.
Nah kita harus pastikan dalam penyelidikan pemeriksaannya apakah telah sesuai dan tepat sasaran. Cabang olahraga Karate dibawah naungan organisasi Forki (Federasi Olahraga Karate-do Indonesia) cabang kabupaten Toba adalah olahraga berprestasi yang membawa nama Toba di tingkat Daerah Propinsi, Nasional hingga Internasional.
Tentunya penggunaan Dananya harus terarah mendukung prestasi olahraga sebagaimana diamanahkan UU Keolahragaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan pengganti Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional.