TANAH KARO WAHANANEWS.CO, Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu -sabu ditangkap diseputaran Desa Kuala Kecamatan Tigabinanga pada hari Sabtu (7/9/2024).
Dari hasil penangkapan,Polisi sita barang bukti dari pasangan tidak resmi itu berupa sabu sebanyak 12 paket dan setelah ditimbang beratnya 2,84 gram.
Kedua tersangka berinisial IS (43) berprofesi sebagai petani warga Desa Kuala Kecamatan Tigabinanga dan ASH (37) perempuan warga Medan Helvetia. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan kedua pasangan tidak resmi ini langsung dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Harjuna Bangun, bersama anggota.
"Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu sabu siap edar dari rumah kontrakan IS, mereka ini tinggal bersama dirumah kontrakan tersebut."Ujar AKBP Eko Yulianto kepada wartawan Selasa(12/9/2024) di Mapolres Karo.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Dilanjutnya lagi, adapun barang bukti lain yang diamankan dari lokasi berupa timbangan elektrik, pipet plastik, serta uang tunai sebesar 200.000 rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pasca dilakukan penggerebekan, sabu disembunyikannya di bawah tikar di dalam kamar dan di celah dinding rumah.
Saat ini kedua tersangka sudah diinapkan dihotel prodeo Polres Karo sembari pelimpahan berkasnya ke JPU"Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun."Tegas Kapolres Karo.
[Redaktur: Tohap Simaremare]