SIBOLGA WAHANANEWS.CO, Tim Opnal Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Jumat (20/9/2024), sekitar pukul 23.30 WIB.
"Tersangka yang ditangkap berinisial YALT (27), yang tinggal di kawasan tersebut," ujar Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga:
Raih Juara 1 Lomba Satkambling se- Provinsi Sumarera Utara, Desa Lau Simomo Dapat Penghargaan
Rahmad mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opnal Satres Narkoba Polres Sibolga, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan pelaku.
Setelah berhasil mengamankan YALT, sambung Rahmad, tim melakukan penggeledahan yang hasilnya menemukan sejumlah barang bukti yakni, satu bungkus sedang plastik klip bening berisi sabu, serta dua bungkus kecil plastik klip bening yang juga berisi sabu. Selain itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang, uang tunai sebesar Rp200, satu timbangan digital, dan satu kotak kecil berwarna biru.
"Di kamar lainnya, petugas juga menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dan satu bungkus plastik klip kecil," ungkapnya.
Baca Juga:
KPU Madina Rapat Pleno Terbuka Terkait Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Dengan penangkapan ini, Rahmad berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sibolga. Tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sibolga, untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat,," tutup Rahmad.
[Redaktur : Tohap Simaremare]