Danautoba-Wahananews.co |PAPBD (perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Toba Tahun 2022 disepakati, Rabu (29/9).
Selain itu, juga disepakati perubahan nama Desa Bius Gu Barat menjadi Desa Lumban Sirait Gu.
Baca Juga:
DPRD Toba Dalam Rangka Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses Soroti Peningkatan Infrastruktur Pariwisata Kabupaten Toba
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Toba diwakili Wakil Bupati Toba dan unsur Pimpinan DPRD.
Sebelumnya rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD, Mangatas Silaen didampingi Wakil Ketua DPRD Candrow Manurung dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Toba atas Ranperda P.APBD TA 2022.
Dari pembahasan yang telah dilakukan bersama TAPD dan pimpinan OPD ,seperti disampaikan St.Sabaruddin Tambunan sebagi juru bicara Banggar DPRD disimpulkan sebagai berikut:
Baca Juga:
Adikara Hutajulu Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Toba, Terkait Kontribusi PT. TPL ke Masyarakat
PENDAPATAN sebelum perubahan Rp.1.069.777.109.094 -setelah perubahan Rp.1.071.439.678.433-bertambah Rp.1.662.569.339.
BELANJA sebelum perubahan Rp.1.124.692.133.694-setelah perubahan Rp.1.186.336.391.645 -bertambah Rp.61.644.257.951.
PEMBIAYAAN sebelum perubahan Rp.54.915.024.600-setelah perubahan Rp.114.896.713.212- bertambah Rp.59.981.688.612.