Oleh karena itu, para petani harus menjual tanah untuk membayar uang kuliah anaknya.
“Kalo bukan karena malu, saya sudah mau menangis. Tahun lalu saya gagal panen dan jual tanah buat bayar sekolah anak-anak saya. Tolong sampaikan ke bapak Jokowi supaya pupuk mudah didapatkan, Amang." ujar IS.
Baca Juga:
Potensi Perpecahan Tinggi, MARTABAT Prabowo-Gibran Imbau Masyarakat Kawasan Otorita Danau Toba Bentuk 7 Kabupaten/Kota dan 300 Desa Baru Ketimbang Provinsi Tapanuli
Sebagaimana diberitakan wahananews.co, pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Pemberian pupuk bersubsidi ini harus memenuhi 6T, yakni Tepat jenis, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat tempat, Tepat waktu, dan Tepat mutu.
Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) harus membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Resmikan Program RAP SONANG di RSUD Tarutung
Diantaranya melalui program e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. [mps]