TANAH KARO WAHANA NEWS. CO, Seorang warga berinisial TLK (24) tidak berkutik saat dijemput anggota Sat Reskrim Polres Karo dari rumahnya di Jalan Let Jen Jamin Ginting, Komplek Tropis, Gang Veteran Kabanjahe.
Penangkapan TLK terkait kasus curanmor yang dilakukannya sehingga ujung-ujungnya masuk ppenjara.
Data yang diperoleh dari Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, Tr Opsla, melalui Kasat Reskrim, AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, pelaku berinisial TLK ditangkap terkait adanya laporan dari korban bernama
Ekson Aritonang, warga Jalan Lingkar Perumahan Karo Indah, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo atas hilangnya sepmor miliknya."Ujarnya kepada wartawan,Rabu (28/8/2024).
Lanjut disampaikan Ras Maju Tarigan, korban kehilangan Sepmor, Selasa (20/8/2024) dimana pada saat Ekson Aritonang berada di rumah kontrakannya di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe. Korban tidak melihat lagi sepeda motor Kawasaki Ninja dan handphone miliknya dari dalam rumah.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
"Korban mengalami kerugian materi sebesar 8.000.000 juta rupiah"
Adanya laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil ditangkap dari rumahnya di Komplek Tropis Gang Veteran Kabanjahe.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih dan satu unit handphone merk Oppo A92 warna biru.
"Tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara",Jelas Kasat.
[Redaktur: Tohap Simaremare]