Aipda AM Hutabarat menyampaikan bahwa, saat diwawancarai di Mapolsek Palipi, ia menyatakan bahwa permasalahan dugaan penyerobotan tanah ini melibatkan kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.
"Upaya mediasi telah dilakukan untuk mencari solusi terbaik. Meskipun suami dari yang diduga melakukan penyerobotan ini masih dalam keadaan sakit, setelah didapat kesepakatan bersama akan dilakukan mediasi pada tanggal 29 Januari 2024," ucapnya.
Baca Juga:
Antisipasi Tindak Kejahatan, Patroli Polres Samosir Cek SPBU Pangururan
Aipda AM Hutabarat juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah bertemu dan telah melakukan cek TKP. Mereka juga telah menyampaikan kepada pemerintah Desa untuk menyiapkan lokasi mediasi serta bahan keterangan yang ada terkait lokasi tanah yang dipermasalahkan.
"Selama belum mendapat putusan/hasil, kita akan tetap melakukan monitoring terhadap kegiatan kedua belah pihak untuk antisipasi terjadinya tindak pidana, dan nantinya kita akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa, Babinsa, dan Tokoh Masyarakat," pungkas Aipda AM Hutabarat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]