" Apa yang dikatakan Poltak Sitorus itu tidak benar. Artinya dia bohong mengenai sumber data itu berasal dari BPS Toba, " ungkapnya.
Untuk itu. lanjutnya, dalam waktu secepatnya, dia akan menyurati pihak KPU Toba dan pihak - pihak tertentu yang terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca Juga:
Sekjen HKBP Resmikan Gedung Paviliun Ibu dan Anak RSU HKBP Balige
Selain itu juga, akan membuat laporan kepada pihak kepolisian karena perbuatan ini adalah suatu bentuk pembohongan publik dan penyebaran informasi palsu sebagaimana diatur dalam UU ITe.
" Secepatnya kita akan buat laporan kepihak kepolisian atas suatu bentuk kebohongan publik dan penyebaran informasi palsu sesuai UU ITe, " pungkasnya.
[Redaktur: Tohap Simaremare]