WahanaNews-DanauToba | Juru Bicara Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak memberikan pernyataan, Rabu (1/12/2021).
Pada pokoknya, pernyataan itu berisi himbauan keras agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
Dia juga prihatin karena banyak orang berpikir covid sudah tidak ada lagi. Kebiasaan lama kembali dilakukan seakan pandemi tidak pernah ada.
Berikut pernyataan lengkapnya:
“Salam sejahtera dan Salam Sehat buat kita semua. Setiap hari kami dari Satgas Covid 19 Kab. Toba selalu menginformasikan keadaan Covid 19 di Kabupaten Toba yang kita cintai ini.
Baca Juga:
HUT Kabupaten Toba ke-23 Ada "Opera Simardan", Ini Rangkaian Kegiatan Pemkab
Kita bisa sedikit merasa lega karena semenjak tgl 9 Nop 2021 s.d 17 Nop 2021 kasus di Kab. Toba NIHIL. Namun seiring dgn situasi ini, kita juga Prihatin karena banyak berpikir Covid sudah tidak ada lagi. Kebiasaan lama kembali dilakukan seakan Pandemi ini tidak pernah ada.
Acara pesta maupun kegiatan lain banyak dilakukan tanpa Prokes, mobilitas masyarakat tidak lagi dibatasi.
Padahal sesungguhnya Covid masih berada di sekitar kita, hal ini terbukti bahwa pada tgl 18 Nop kembali ada kasus aktif 1 org.
Tanggal 19 Nop bertambah 1 org menjadi 2 org, dan tgl 20 Nop bertambah 5 org menjadi 7 org. Kondisi hari ini 1 Des 2021 kasus aktif di Kab. Toba masih ada 3 org lagi.
Pemerintah mengantisifasi jika tidak benar benar kita jaga bersama semua lapisan mayarakat bisa bisa meledak kasus pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Untuk itu Bupati Toba telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/5229/Satgas/Covid 19/2021 tertanggal 15 Nop 2021 Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Perayaan Natal 2021 dimasa Pandemi Covid 19.
Kemudian Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 tertanggal 22 Nop 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Covid 19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satu Instruksi tersebut berbunyi : Menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M
Kita tentu harus bisa menuruti Surat Edaran maupun Inmendagri tersebut tanpa harus membangun opini yang membuat masyarakat bingung, apalagi sampai tidak patuh dan melanggar Inmendagri tersebut.
Terutama bagi yang mau pulang kampung pada saat Natal maupun Tahun Baru, diharapkan untuk lebih BIJAKLAH kalau hanya pengobat rindu silakan Video Call dengan keluarga tercinta kita.
Dan ingat mulai tanggal 24 Des 2021 s.d 2 Jan 2022 akan diterapkan PPKM level 3, sekali lagi ini bukan hanya kepentingan pemerintah tapi ini demi kepentingan kita bersama.
Masyarakat Sehat Pemerintah Senang dan Negara Kuat Demikian yang dapat kami sampaikan dari Jubir Satgas Covid 19 Kab. Toba Horas, Horas Horas.”
(mps)