Tanggal 19 Nop bertambah 1 org menjadi 2 org, dan tgl 20 Nop bertambah 5 org menjadi 7 org. Kondisi hari ini 1 Des 2021 kasus aktif di Kab. Toba masih ada 3 org lagi.
Pemerintah mengantisifasi jika tidak benar benar kita jaga bersama semua lapisan mayarakat bisa bisa meledak kasus pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
Untuk itu Bupati Toba telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/5229/Satgas/Covid 19/2021 tertanggal 15 Nop 2021 Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Perayaan Natal 2021 dimasa Pandemi Covid 19.
Kemudian Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 tertanggal 22 Nop 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Covid 19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satu Instruksi tersebut berbunyi : Menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M
Baca Juga:
HUT Kabupaten Toba ke-23 Ada "Opera Simardan", Ini Rangkaian Kegiatan Pemkab
Kita tentu harus bisa menuruti Surat Edaran maupun Inmendagri tersebut tanpa harus membangun opini yang membuat masyarakat bingung, apalagi sampai tidak patuh dan melanggar Inmendagri tersebut.
Terutama bagi yang mau pulang kampung pada saat Natal maupun Tahun Baru, diharapkan untuk lebih BIJAKLAH kalau hanya pengobat rindu silakan Video Call dengan keluarga tercinta kita.
Dan ingat mulai tanggal 24 Des 2021 s.d 2 Jan 2022 akan diterapkan PPKM level 3, sekali lagi ini bukan hanya kepentingan pemerintah tapi ini demi kepentingan kita bersama.