Setelah diperiksa,NSS mengakui ada menjual anak dibawah umur kepada seseorang laki-laki yang namanya disamarkannya selama ini"Ujar Kasat menirukan pengakuan NSS.
Untuk mengungkap kasus ini lebih dalam,NSS disuruh menghubungi lelaki itu dan mengatakan ,bahwa ada barang baru sehingga dia datang membawa mobil warna putih BK 1891 KD ,ternyata nama samaran itu adalah CG "Awalnya CG samarkan namanya agar tidak diketahui identitasnya "Jelasnya.
Baca Juga:
Gaya Kepemimpinan Menteri Satryo Dikritik, DPR Janji Pantau dan Tuntaskan Masalah
Dilihat dari perbuatan mereka ini sangat luar biasa,korban sempat disekap hampir satu bulan di salah satu rumah kos di Gang Nelva Kabanjahe dan dijaga oleh dua orang laki-laki AM dan RS yang ditugaskan oleh NSS.
Anak itu dijemput CG dari NSS selaku mucikari dan dibawa kerumahnya untuk melakukan hubungan badan"
Bahkan korban sempat di pukuli oleh NSS sehingga memar,karena tidak tahan,begitu ada kesempatan mereka langsung lari. Keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing .
Baca Juga:
Kronologi Kebijakan Mutasi dan Pemecatan ASN oleh Menteri Satryo yang Picu Demo
CG dijerat dengan pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan kurungan Penjara paling singkat 5 tahun dan Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun .
Untuk NSS dijerat dengan Pasal 83, Pasal 88 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun .