Sedangkan AM dan RS yang berperan sebagai pengantar dan penjaga turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 88 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Baca Juga:
Gaya Kepemimpinan Menteri Satryo Dikritik, DPR Janji Pantau dan Tuntaskan Masalah
Menurut Kasat Reskrim masih ada kelompok atau mucikari penyedia anak -anak dibawah umur selain NSS yang sudah mulai terungkap ,ini harus dibersihkan dan begitu juga keluarnya perintah dari Poldasu.
Kami pihak Polres Karo mohon dukungan dan bantuan,jika ada mengetahui hal seperti ini jangan takut melapor.Juga diminta kepada orang tua agar tetap waspada dan jaga anak masing-masing""Ujar Rasmaju Tarigan.
Redaktur [ Hadi Kurniawan ]
Keterangan Gambar:Tersanka CG diamakan bersama NSS selaku mucikari. [Foto/Ist]