Wahananews.co | Bupati Toba Poltak Sitorus berpesan agar penerima bansos tidak menggunakannya untuk membeli rokok atau tuak (minuman beralkohol).
Dia mengingatkan agar bantuan sosial yang berupa uang harus dibelanjakan untuk kebutuhan sembako di e-warung.
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
Hal ini disebutkan Bupati Poltak Sitorus pada acara pemberian bansos sembako dari Kementerian Sosial RI yang difasilitasi oleh Kantor Pos Balige, di halaman Kantor Pos Balige, Kamis, (24/2/ 2022).
Bupati Poltak Sitorus juga berharap masyarakat yang menerima bantuan sosial selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Serta mengikuti program vaksinasi, khususnya bagi masyarakat kategori lansia.
Ia pun mengingatkan kembali para lansia, bahwa tiga bulan sejak diberikan vaksin secara lengkap sudah dapat menerima vaksin ketiga (booster).
Baca Juga:
HUT Kabupaten Toba ke-23 Ada "Opera Simardan", Ini Rangkaian Kegiatan Pemkab
Bantuan yang diterima berupa uang sebesar Rp.600.000 dari Pemerintah Pusat tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat dalam masa pandemi Covid-19.
"Bantuan yang bapak dan ibu terima ini merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat, yang disalurkan melalui Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Kantor Pos kepada masyarakat," kata Bupati Poltak.
Ditambahkannya, dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, diinformasikan bahwa mulai tanggal 24 Februari 2022 pelaksanaan pesta tidak diperbolehkan sampai dengan pemberitahuan berikutnya.