Bila pun sebelumnya ada pengaduan masyarakat maka BPD dapat memediasi pertemuan antara masyarakat dengan kepala desa, kecamatan bahkan dinas terkait.
Bila di desa, lanjut Bupati Poltak, ada kepribadian naraja pasti ada sopan santun, ada etika dalam bentuk musyawarah desa untuk membicarakan persoalan apapun itu.
Baca Juga:
Kabar Gembira, Bupati Toba Akan Berkantor di Desa Mulai April
Dan bila dalam musyawarah itu sendiri tidak ada respon maka kita simpulkan aparat desa bobrok apalagi di desa ada BPD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat desa baik dalam bentuk persoalan dan lainnya.
"Layaknya setiap persoalan harus di aspirasikan ke BPD namun apabila tidak ada tanggapan boleh kita simpulkan aparat desa bobrok dan dapat menempuh langkah langkah berikutnya," kata Bupati Poltak.
Oleh karena itu, ia meminta agar memanfaatkan komunikasi yang baik melalui BPD.
Baca Juga:
Perayaan Hari Jadi Kabupaten Toba Turut Di Hadiri Wakil Bupati Samosir
Pemkab juga telah mengakomodasi tuntutan awal perwakilan warga untuk mengusut isu korupsi dana desa melalui inspektorat, dan inspektorat telah melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tobasa.
Maka sebelum ada keputusan dari proses kejaksaan sampai ke pengadilan maka tidak bisa diputuskan bersalah.
"Tidak ada masalah kalau warga demo ke kabupaten, namun lebih baik diawali dengan berkomunikasi dan mengadu ke BPD selaku penampung aspirasi warga desa, bila tidak di respon maka silahkan datang ke kami," kata Bupati Poltak