DanauToba. WahanaNews.co - Suami RS berinisial NHM mendatangi Polda Sumatera beberapa waktu yang lalu, ia memberikan keterangan terkait oknum polisi yang diduga meminta uang untuk menangguhkan tahanan terhadap istrinya berinisial RS.
Kepada WahanaNews.co, NHM di halaman Bid Propam Polda Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu mengatakan, dirinya diundang pihak Propam Polda Sumatera Utara untuk memberikan keterangan terkait uang Rp 50 juta.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
"Saya diundang untuk memberikan keterangan mengenai uang 50 juta diminta oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan untuk membebaskan RS dalam tahanan Polres Belawan," katanya.
Ia menceritakan bahwa sebelumnya ia sudah mengganti rugi kepada DR, dalam perjanjian lisan DR kalau sudah diganti rugi maka RS bisa langsung bebas.
"Tapi kenyataannya tidak begitu, waktu saya membawa surat perdamaian, kata salah satu oknum polisi bahwasanya ini perdamaian antara RS dan DR, soal membebaskan RS itu belum dicabut laporannya, kalau RS mau bebas harus ada administrasinya," katanya.
Baca Juga:
Keputusan Armenia Akui Negara Palestina Disambut Baik Kemlu RI
Lalu sambung NHM bertanya kepada Oknum polisi tersebut, administrasi gimana? Lalu oknum polisi itu mengatakan kalau mau membebaskan harus ada uang administrasi nya.
"Saya tanya kira kira berapa uang administrasi nya? Dia (oknum Polisi) bilang dua digit lah. Dalam arti kata dua digit bererti puluhan juta. Saya terus tanya jelasnya berapa? Dia sambil tunjukkan tangan lima, dalam pikiran saya itu 50 juta," ucapnya.
"Saya bilang saya nggak ada dana lagi, dana saya sudah habis untuk bayar ganti rugi si DR, terus dia bilang kalau ngak ada dana RS nggak bisa keluar, lalu dia (oknum polisi) menyuruh saya untuk cari dana dulu besok juga boleh, kata dia kalau ada maharnya baru bisa keluar. Malam ini kata oknum penyidik itu akan mengetik surat pembebasannya," imbuhnya.