Terang NHM dirinya usai beranjak pergi dari Polres Pelabuhan Belawan namun ditengah perjalanan pulang ia ditelepon oleh oknum penyidik tersebut.
"Katanya (oknum penyidik), 'pak ini sudah saya ketik surat pembebasannya bapak (NHM) bisa nggak datang ke SPBU di Jalan H Anif', kebetulan saya tidak jauh dari situ, saya bilang kalau bapak (oknum penyidik) mau menunggu saya langsung kesana," katanya.
Baca Juga:
Gegara Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Asahan Cekik Istri dan Bacok Mertua Pakai Kapak
Tak selang berapa lama dirinya sampai di lokasi yang dimaksud, ia melihat oknum penyidik tersebut bersama satu temannya lagi.
"Saya menghampiri oknum polisi itu dan ia menyodorkan berkas pembebasan dan saya langsung menandatangani, katanya ini tandatangan dulu, besok kalau dananya ada dan kanit sama Kasat tinggal tandatangan RS sudah boleh bebas," ujarnya.
Keesokan harinya, NHM bersama temannya berinisial JN kembali mendatangi Polres Pelabuhan Belawan dan bertemu dengan oknum penyidik tersebut.
Baca Juga:
Keputusan Armenia Akui Negara Palestina Disambut Baik Kemlu RI
"Saya bertanya gimana? kata oknum penyidik itu bilang kanit nya belum datang dan saya disuruh nunggu, lalu saya menghubungi Kanit dan ia mengatakan lagi ada di luar. Lagi lagi saya disuruh nunggu hingga sekitar jam 4 sore kanit nya datang," ungkapnya.
"Saya tanya, kata nya (kanit) uda beres tinggal koordinasi dengan kasat dan saya disuruh nunggu lagi. Lalu saya dipanggil dan ditanya sudah ada maharnya? Saya bilang masih Rp 40 juta, lalu ia bilang saya disuruh cari dana lagi, katanya 'kalau Rp 40 juta saya nggak jamin bisa dibebaskan, mendingan bapak (NHM) cukupin Rp 50 juta baru bisa bebas, kalau Rp 40 juta ya nggak pa pa saya juga antarin tapi saya nggak jamin RS bisa bebas. Kalau memang mau bebas mendingan digenapi'," tambahnya.
NHM kembali menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak punya dana lagi, namun oknum kanit tersebut tetap meminta NHM untuk menggenapi uang tersebut sebesar Rp 50 juta dan bisa RS bebas.