"Lalu saya mencari pinjaman dan teman saya JN kebetulan dia ada dan mau meminjamkan uangnya kepada saya dan setelah genap Rp 50 juta uang itu, saya tarok dalam kantong kresek warna hitam dan saya naik keatas lalu diserahkan kepada oknum kanit tersebut di ruangannya dan disitu ada oknum penyidik serta temannya," akunya.
Setelah dihitung uang itu lalu diperintahkan anak buahnya untuk menyerahkan ke Kasat beserta berkasnya biar bisa dinaikkan agar ditandatangan.
Baca Juga:
Gegara Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Asahan Cekik Istri dan Bacok Mertua Pakai Kapak
"Lalu setelah semuanya RS pun dibebaskan ternyata dikemudian hari RS bebas penangguhan dan kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah SP21, kami keluarga bsar RS merasa dizolimi oleh karena itu kamu sudah mengadukan ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri," ucapnya.
Mantan Kanit Ekonomi Polres Pelabuhan Belawan bernama Ipda Hamzar Nodi saat dikonfirmasi membantah adanya tudingan tersebut.
"Tidak benar sama sekali," ucapnya, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga:
Keputusan Armenia Akui Negara Palestina Disambut Baik Kemlu RI
Sebelumnya diberitakan kuasa hukum RS bernama Melky Vendri Karu mengatakan telah mengadukan oknum kanit dan oknum penyidik ke Propam Polda Sumut
"Kami sebagai kuasa hukum klien kami bernama Rika Sumarni telah membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut terhadap oknum Kanit dan oknum Penyidik atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan terhadap klien kami," tegasnya.
Tak hanya itu, RS pun beberapa waktu yang lalu sudah melaporkan oknum polisi itu ke Mabes Polri. Hal ini ia berharap agar keadilan ia dapat kan.