Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan
Nomor STTLP/146/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/154/VIV/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara tanggal 31 Juli 2024 pukul 16 25 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari nama Apul Marito Lumban Batu, warga Ketapang, Kota Sibolga dengan ini telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, " isi tulisan dalam Laporan tersebut yang diterima pada Jumat (2/8/2024).
Baca Juga:
Deklarasi Pilkada Damai, Pj Bupati Deli Serdang Esensi Pemilu Ciptakan Simtim Pemerintahan Kehendak Rakyat
Dijelaskan kejadian pengeroyokan tersebut berlokasi di jalan Dame pasar Siborong borong , Taput pada hari Sabtu 20 Juli 2024, sekira pukul 00.15 WIB. Terlapor atas nama Sahala Lumban Toruan, Dkk.
Uraian Kejadian Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira 22.30 Wib, Pelapor an Apul mendapatkan informasi dari saksi an R. Simanjuntak bahwa Korban an Ismail Tanjung mengalami pengeroyokan di Pasar Siborongborong Kec. Siborong-borong
Kab Tapanuli dan Korban sudah berada di Polsek Siborong-borong.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib Pelapor menemui Korban di Polsek Siborong borong benar bahwa
Polsek Siborong-borong untuk memastikan informasi tersebut.
Baca Juga:
Bupati Karo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Karo
Korban telah mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh Terlapor an
terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 00.15 Wib di Kelurahan Pasar Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara.
"Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan memberikan kuasa
kepada Pelapor untuk membuat Laporan Pengaduan," sebut isi laporan tersebut.
Sekretaris Partai PKB Taput , Dompak Hutasoit saat di konfirmasi terkait keterlibatan kadernya dalam aksi kekerasan seperti yang viral dimedia sosial menyatakan telah melakukan koordinasi dan pembahasan di internal partai dan memberikan arahan agar yang bersangkutan bisa menempuh jalur perdamaian.