TOBA WAHANANEWS.CO, Pelanggaran Aparatur Sipil Negara(ASN) sering terjadi di setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya banyaknya dugaan pelanggaran itu terkait netralitas ASN di Kabupaten Toba akhirnya dilaporkan. Hal ini dikarenakan ketidak sesuai Hukum dan UU yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Toba sebagai pengawas, sudah memeriksa Pelapor Sahala Arfan Saragi dan dua Saksi Pelapor diruangan Gakumdu Bawaslu Toba yang beralamat di DI Panjaitan nomor 1B, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara terkait temuan alat peraga baliho,
Stiker, spanduk dan running text dibeberapa kantor dinas Pemerintah Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Cabub Madina Saipullah Jadi Saksi Akad Nikah Putri Tokoh Pantai Barat
Apabila laporan ini, tidak memberi efek jera kepada Pejabat ASN, maka tim hukum 03 menyerukan agar masyarakat lakukan aksi protes keBawaslu Toba dan Kantor Bupati Toba, ucap Sahala, Jumat 18/10/204.
"Karena pilkada yang tidak sehat akan menghasilkan pemimpin yang cacat secara hukum, maka kita menghimbau 'Bawaslu Toba Agar Berani Menegakkan Hukum dan Memeriksa," tegas Sahala.
"Saya juga menyampaikan agar Pjs Bupati Toba untuk dapat menertibkan anggotanya (ASN). Saya menduga gerakan pejabat kabupaten toba yang ikut menggalang di internal pemerintah toba sudah ter susun dan terorganisir," pungkas Sahala.
Baca Juga:
Pemimpin yang Responsif dan Tegak Lurus, Mendagri Diminta Pertahankan Pj Bupati Sugeng
Kita sudah serahkan bukti beberapa temuan itu adanya bukti dokumentasi stiker, baliho, spanduk dan runing text diberbagai dinas pemerintah seperti yang kami laporkan sebelumnya, ucapnya.
Sekali lagi saya tekankan, mari kita jaga dan cegah agar tidak terlibat lagi pejabat atau ASN di Pemkab Toba, dalam dukung-mendukung calon Bupati Toba, khususnya pilkada Toba 27 november 2024 mendatang, tutup Sahala.
Tampak Dua saksi yang diajukan dari Tim Kuasa Hukum Effendi-Murphy, M Memori Sembiring didampingi Rantu Pasaribu mengatakan, Saat tadi pemeriksaan bahwasannya semua alat peraga yang bertuliskan Pature Torus Pature benar ada dikantor Dinas Camat Porsea, Camat Balige, Kantor Perpustakaan, Kantor Kominfo, benar terpasang ditanggal 10 dan 11 oktober 2024. Jadi sayapun menilai, apakah tujuan alat peraga itu untuk ajakan dipihak ASN? tentu Bawaslu Toba harus tegaslah, ucap Memori.
Dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani mengatakan, untuk laporan sudah kami terima dan teregister ditanggal 16 oktober 2024 dengan nomor: 04/PL/PB/Kab./02.27/X2024.
Kami dari Tim Gakumdu Bawaslu Toba 17/10/2024 telah mengundang pelapor Sahala arfan Saragi dan mendengar kesaksiannya, juga dua saksi lainnya dari pihak pelapor. Dua saksinya adalah M Memori Sembiring dan Rantu Pasaribu.
Untuk hari pertama selain pelapor kami sudah surati terlapor dan juga mendengar kesaksian para terlapor, mereka yang terlapor diantarannya Kadis Kominfo Toba Sesmon Butar-butar, Henry Sitompul, Camat Porsea Eduard Sidabutar, Camat Balige Partogi Tambunan, TH Sihombing.
Selanjutnya nanti usai mendengar semua keterangan pelapor, terlapor dan saksi selama 7 hari kedepan kita akan tentukan pelanggaran apa nantinya, tutup Sahat.
[Redaktur: Tohap Simaremare]