TAPUT WAHANANEWS.CO, Selama masa kampanye dan jelang pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak 2024, Tokoh Masyarakat Taput, Torang Lumbantobing (TOLUTO) menghimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon, baik calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) serta calon Bupati dan Wakil Bupati Taput, untuk tidak saling ejek dan saling menjatuhkan termasuk juga kemungkinan adanya ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik, terhadap pasangan calon lain, melalui media sosial. Selasa 15/10/2024.
Menurut Toluto, berdasarkan pantauan di Medsos, pada saat masa blusukan kampanye kali ini, masih banyak dijumpai akun-akun media sosial pribadi, dari para pendukung pasangan calon, yang melakukan tindakan menyerupai kampanye, termasuk juga adanya upaya-upaya menjatuhkan pasangan calon lain. “Masih banyak ditemukan akun pribadi dari para pendukung pasangan calon, yang melakukan tindakan menyerupai kampanye di media sosial,” terang Toluto. Torang Lumbantoning menambahkan, bahwa menurut ketentuan hanya untuk akun resmi dari pasangan calon yang di daftarkan ke KPU, yang dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa blusukan maupun borhat-borhat. Bahkan sesuai aturan, akun-akun resmi dari pasangan calon tersebut harus ditutup. Sedangkan untuk akun pribadi, memang tidak dapat ditindak. Namun demikian, Toluto mantan bupati Taput tersebut, mengimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon untuk saling menghormati dan mematuhi aturan yang ditetapkan. “Mari sama-sama dewasa dalam berdemokrasi,” imbuh Toluto.
Baca Juga:
Harapan Pada Presiden RI Terpili Prabowo: Dirut PLN Mendatang Dari Kalangan Internal
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya ujaran kebencian dari para pendukung pasangan calon, Toluto, tokoh masyarakat menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (1) dan 2) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2), pelaku penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. “Silahkan laporkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup. Jika memenuhi unsur akan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Toluto.
Sedangkan untuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilukada, silakan laporkan pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Utara. “Tentunya juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup.” pungkas tokoh masyarakat Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Presiden RI Joko Widodo Resmikan Bendungan Simeme
[Editor: Eben Ezer S]