SIBOLGA WAHANANEWS.CO, Seorang warga Sibolga, Amri melaporkan salah satu warga Tapteng ke Polres Sibolga pada Kamis (17/10/2024).
Amri yang di dampingi Kuasa Hukum nya dari LBH Sumatra Parlaungan Silalahi,SH terlihat keluar dari ruang SPK Polres Sibolga usai membuat laporan resmi.
Baca Juga:
Cabub Madina Saipullah Jadi Saksi Akad Nikah Putri Tokoh Pantai Barat
Pada awak media, Pengacara ternama di Kabupaten Tapanuli Tengah Parlaungan Silalahi,SH, ini mejelaskan bahwa benar dirinya mendampingi pelapor ke Mapolres Sibolga guna melakukan pelaporan atas dugaan penipuan dan perbuatan Curang.
"Benar kita diamanahkan oleh klien kita Pak Amri melaporkan salah satu reka bisnisnya inisial, atas tindak pidana penipuan pada Bisnis yang mereka jalankan sejak tahun 2022 ," ujar Parlaungan.
Pengacara ini juga menjelaskan sejumlah upaya mediasi sudah di lakukan namun tidak menemui titik temu termasuk solusi dari penyelesaian masalah kedua belah pihak ini.
Baca Juga:
Pemimpin yang Responsif dan Tegak Lurus, Mendagri Diminta Pertahankan Pj Bupati Sugeng
"Sebelumnya kita sudah membuka ruang dialog mediasi kedua belah pihak, namun nampak jelas itikad baik dari terlapor ini tidak ada sama sekali hingga saat ini, dan karena itulah makanya kita akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepihak berwajib," ujarnya.
Parlaungan juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah lama, namun pihak terlapor seolah olah tidak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap Pelapor.
"Klien kita merasa terlapor ini sudah lari dari tanggung jawabnya untuk menyelesaikan kewajibannya membayar tagihan BBM yang menjadi kewajibannya. Sehingga klien kami merasa dirugikan dan telah menghambat usaha dari pelapor," ujar Parlaungan.
Diketahui dari Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Pengacara Pelapor Nomor LP/B/168/X/2024/SPKT/POLRES Sibolga Polda Sumatra Utara pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 15.34 WIB, yang bersangkutan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di JL Zainal Arifin Kelurahan Baringin
Sibolga, Kota SIbolga Tepatnya di Kantor BANK BPD Sumut pada Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, lalu.
Diketahui bahwa kejadian ini berawal dari Terlapor atas nama SP pada Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira 20.00 Wib mengantarkan 2 lembar Cek Giro Bank SUMUT Senilai Rp600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran minyak Solar, cek Giro pertama sebanyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah) dan cek Giro 2 sebanyak Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), pada Pelapor.
Dan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Pelapor mendatangi Bank Sumut untuk mencairkan Cek Giro 1 (Pertama) sebanyak Rp250.000.000, (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah) namun Cek Giro tersebut ternyata kosong.
"Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Pelapor mendatangi Bank SUMUT dengan maksud mencairkan CEK
GIRO yang 2 sebanyak Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima puluh Juta Rupiah) dan ternyata Cek Giro
yang ke dua juga kosong," di sebut dalam Laporan.
Dijelaskan juga pada sebelum pemberian Cek kosong kepada Pelapor, Terlapor pernah menjaminkan 2 Dokumen sertifikat tanah An. Cipto Mulyadi dan An Abnar Chaniago , Elviyanti Siregar dan 1 Dokumen Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi An James Manalu dan sampai saat ini Pembayaran Minyak Solar Pelapor mulai tahun 2022 sampai Oktober 2024 sebanyak Rp.1.667.099.100, (Satu Milar Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah) belum pernah di bayar oleh Terlapor (SUNARDI POHAN)
"Dan atas kejadian tersebut kilen kami
merasa ditipu dan sangat keberatan atas kejadian ini. Juga merasa sangat dirugikan, karena sudah berbagai upaya dilakukan namun tidak ada itikad baiknya sehingga kami melaporkan ke Polres Sibolga. Dan kami sangat berharap agar Pihak Kepolisian Polres SIbolga bisa memproses laporan kami ini sesuai dengan Hukum yang berlaku," ucap Parlaungan.
[Redaktur: Tohap Simaremare]