“Sebelumnya kita terkendala berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa terkait biaya pengadaan dokumen pendukung, pengadaan patok dan meterai serta biaya operasional petugas desa-kelurahan. Kami menilai bahwa Perbup 05 Tahun 2018 sudah sesuai dengan ketentuan dan ini sangat mendukung dalam percepatan capaian Program Prioritas Nasional tersebut, para petugas dilapangan juga sudah melakukan koordinasi dengan baik termasuk dengan pihak Pemerintah Desa-Kelurahan,” ungkap Paimin Marbun. [hk]