September tahun ini, pengelola Tambang Emas Martabe kembali menebar 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa
Hapesong Lama, Batang Toru.
Seperti diketahui PT Agincourt Resources telah menebar 33.200 bibit ikan pada 2024, naik 16% dari tahun sebelumnya, di tujuh lubuk larangan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra
Utara, untuk menjaga ekosistem perairan terus lestari.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan
sejak tahun 2022 Perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar
kawasan Tambang Emas Martabe.
Sebab, Perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran
penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat
mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.
"Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada
Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area
operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan," tutur Rahmat.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra.
Untuk itu, selama tiga tahun terakhir ini PT Agincourt Resources (PTAR) telah mengembangkan lubuk larangan
Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran,
Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar, sebut saja nila, mas, gurami,
dan jurung yang dikenal langka.
"Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan
menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat," ujar
Rahmat.
Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada
warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk
larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.
Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas
pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga
kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
"Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita
bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga
memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya," katanya.
Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan penerapan aturan lubuk
larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang
kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.
"Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga
keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
lubuk larangan dapat tercapai secara optimal," ujarnya.
Kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan yang
diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan.
Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan, Desa Garoga meraup dana sekitar 25 juta. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli 1 unit ambulans.
(Redaktur: Tohap Simaremare)