"Misalnya saja Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan SMA Negeri 8 Medan belum mengatur terkait kategori kenaikan kelas dan belum adanya penetapan mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling (Guru BK) dalam melakukan penegakan disiplin peserta didik," tuturnya.
Jadi James Panggabean menyatakan dengan memperhatikan hal-hal tersebut yang belum diatur, lalu darimana dasar/pertimbangan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Wilayah I Sumatera Utara dan pengawas Sekolah menetapkan Kenaikan Kelas Bersyarat bagi Maulidza Sari.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemdes Pasar Sorkam Bersama TNI dan Polri Jaga Kondusifitas
"Saya sangat menyayangkan sekali adanya Keputusan demikian, padahal di situ ada Kepala Cabang Dinas Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah, itu Kepala Cabang Dinas Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah, dan sepertinya tidak paham masalah atau tidak peduli atas penyelesaian masalah atau bahkan tidak paham apa tugas mereka bekerja", ujar James Panggabean.
Dirinya juga menambahkan, bahwa seyogyanya Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah tersebut untuk melakukan perbaikan Tata Kelola Administarsi dan mekanisme kerja Kepala Sekolah dan Guru Bimbingan Konseling. Hal ini melihat bahwa kategori kenaikan kelas belum diatur dalam KOSP dan mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling juga belum ada.
"Jadi perbaikan sistem kerja di SMA Negeri 8 Medan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah. Atas hal tersebut, kami terus mendorong agar Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk melaksanakan Tindakan Korektif LAHP," sebutnya.
Baca Juga:
Polres Taput Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 2 Kg
Ombudsman RI juga meminta terkait kenaikan kelas Maulidza Sari tanpa ada syarat dan melakukan penertiban administrasi dan mekanisme kerja di SMA Negeri 8 Medan.
"Kami akan menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut surat yang diterbitkan oleh SMA Negeri 8 Medan yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Pengawas Sekolah, Dewan Guru, Orangtua Maulidza Sari dan Maulidza Sari pada tanggal 08 Juli 2024 dikarenakan KOSP dan mekanisme kerja Kepala SMA Negeri 8 Medan serta Guru Bimbingan Konseling belum ditertibkan dan disosialisasikan," tutup James Panggabean.
(Redaktur: Tohap Simaremare)