Pihak pertama dan pihak kedua bersedia Untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Pihak kedua bersedia dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap pihak pertama dan terhadap siapapun. Bilamana setelah surat ini diperbuat ada pihak lain yang keberatan maka kedua belah pihak yang bertanggungjawab.
Baca Juga:
Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
Bahwa pihak pertama bersedia dengan ikhlas untuk tidak melanjutkan permasalahan ini sesuai proses hukum yang berlaku di NKRI.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]