5.Apel pagi dilaksabakan dengan bimbingan arahan dari guru dan ditutup dengan kebaktian
6.Proses belajar mengajar dimulai pukul 7.45 Wib
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
7Siswa tidak boleh pulang sebelum jam pelajaran selesai, kecuali ada hal yang sangat penting dan harus mendapat persetujuan dari BP/BK
8.Setelah jam pelajaran selesai siswa harus langsung pulang ke rumah masing-masing
9.Bila siswa tidak pulang kerumah, siswa harus terlebih dahulu minta ijin dari orangtua
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
10.Dilarang pergi ke warnet tanpa dipantau wali/orang tua.
Pasal 3, Proses belajar mengajar (PBM)
1.Proses belajar mengajar(PBM) dimulai pada pukul 8.00 wib