JAKARTA WAHANANEWS.CO, Lambannya pengungkapan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Tahun Anggaran 2023, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), menimbulkan sejuta pertanyaan ditengah-tengah praktisi hukum dan masyarakat.
Pasalnya, hingga kini, kasus korupsi yang menelan kerugian negara sebesar delapan miliar rupiah lebih itu, tak kunjung terungkap. Penyidik Kejati Sumut masih berkutat dalam pemeriksaan saksi-saksi. Padahal diyakini, pihak Kejati Sumut, telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Selain itu, merujuk pernyataan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, beberapa bulan lalu mengatakan jika sudah ada pihak yang diduga kuat terlibat, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, penetapan tersangka masih juga belum diumumkan, dan terkesan berlarut-larut.
Kemungkinan adanya 'orang kuat' yang mengintervensi kasus rasuah yang diungkap Pj Bupati Tapteng itu, ditenggarai menjadi penyebab belum adanya penetapan tersangka. Orang kuat ini menjadi momok menakutkan bagi Kejati Sumut untuk mengumumkan para tersangka.
"Sulit diterima akal sehat jika Kejati Sumut belum menetapkan para tersangka hingga saat ini. Padahal dua alat bukti telah terpenuhi, yakni pengakuan saksi dan audit BPK. Ada apa ini," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, Senin (19/8/2024), di Jakarta.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Herman Sitompul juga menyebutkan, kecurigaan lain penyebab leletnya penetapan tersangka, dimungkinkan telah terjadi kongkalikong dengan para tersangka. Indikasi ini merujuk adanya jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.
"Jamwas Kejagung kan pernah turun memeriksa oknum jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng. Ini juga menjadi salah satu penyebab lambannya penetapan tersangka," pungkas Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Bidang Sosial & Masyarakat ini.
Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, menyebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi BOK dan Jasa Jaspel Nakes Tahun Anggaran 2023 Dinkes Tapteng, sedang berproses. Yos menegaskan jika semua berjalan sesuai SOP dan tidak ada intervensi.
"Tidak ada intervensi. Semua berjalan sesuai SOP. Apabila ada informasi akan disampaikan," ujar Yos, melalui pesan singkat WhatsApp.
[Redaktur : Tohap Simaremare]