Ia juga menjelaskan alasan lambatnya penanganan perkara ini disebabkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedang DPO (Daftar Pencarian Orang saat itu.
"Nilai kontraknya pada waktu itu Rp 943.930.000, tidak sampai Rp 1 Miliar. Itu untuk anggaran tahun 2014. Dan hambatan kenapa ini sampai lama penanganannya di penyidik, ini karena Kuasa Pengguna Anggaran inisial EPP sebagai Kabag Umum menghilang, atau tidak di tempat dan merupakan DPO Kejaksaan. Dan, kami juga berusaha mencari bersangkutan selama ini, namun tidak ketemu," kata Nelson sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, (3/11/2021).
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
Kembali, Sang Api menanggapi pernyataan dalam berita itu. Dia mengatakan, kasus ini terkesan didiamkan.
“Sampai dengan saat ini, dalam kasus pengadaan sound system belum ada penetapan tersangka. Oleh karena itu EPP (Mantan Kabag Umum Pemkab Toba) masih berstatus saksi dan tidak ada dalam UU (Undang-Undang) manapun di Republik ini yang mengatur atau menjelaskan bahwa kasus korupsi bisa didiamkan apabila saksinya gak ketauan/buron, atau sedang menghitung kerugian Negara. Emang berapa sulit menghitung harga sound system dimaksud? Tinggal telepon juga bisa. Lagi pula EPP itu sudah lebih dari satu tahun ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuma di Rutan (Rumah Tahanan) Balige,” kata Sang Api.
Selanjutnya, terkait perbedaan penerimaan laporan antara tahun 2016 dengan tahun 2018, Sang Api mengatakan bahwa pernyataan tahun 2016 sudah tahap penyidikan adalah pernyataan dari penyidik Polres Toba tahun 2020 lalu.
Baca Juga:
HUT Kabupaten Toba ke-23 Ada "Opera Simardan", Ini Rangkaian Kegiatan Pemkab
“Terkait dengan pernyataan tahun 2016 sudah naik ke tahap penyidikan itu disampaikan oleh penyidik Tipikor Polres Toba sekitar bulan Maret tahun 2020, sewaktu kita mempertanyakan kasus ini melalui Aliansi Durian Busuk tahun yang lewat. Coba aja di cek berita-berita tentang kasus ini sudah berapa tahun yang lewat,” kata Sang Api.
Sang Api menambahkan, Polres Toba sebaiknya memberikan kepastian tentang kasus sound system.
“Sebaiknya penyidik Polres Toba memberikan kepastian tentang kasus ini, cukup atau tidak, kalu tidak SP3 kan lah. Karena kalau jawaban ‘segera’, itu tidak jelas. ‘Segera’ itu artinya paling satu minggu atau lebih sedikit, kalau bertahun-tahun itu bukan lagi segera,” pungkasnya. (mps)