Jurnalis wahananews.co meminta tanggapan terkait unggahan tersebut. Selasa (17/11/2021), pemilik akun Sang Api memberikan tanggapan. Begini penjelasan lengkapnya.
“Terkait hal ini seharusnya kepolisian bisa lebih aktif, tinggal didatangi saja toko-toko material/panglong yang ada di Toba. Bisa tidak mereka membuktikan bahwa batu yang mereka jual bukan merupakan hasil tambang illegal? Karena sesuai ketentuan UU (Undang-Undang), orang yang menggunakan, menyimpan, dan menjual hasil tambang illegal, bisa dipidana,” tulis Sang Api.
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
“Tapi kan, selama ini hal itu tidak pernah dilakukan. Yang sering terjadi adalah rakyat kecil yang tidak punya pilihan demi bisa hidup dan melakukan penambangan secara manual yang sering ditangkap dan diproses hukum,” katanya.
“Terkait hal ini saya pikir pemkab toba harus memfasilitasi dan membantu masyarakat untuk mengurus izin pertambangan batu ini, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Kita juga berharap penanganan kasus-kasus tambang illegal yang sebelumnya banyak ditangkap dapat dilakukan transparan,” kata Sang Api.
Ketika ditanyakan kembali, Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar tidak menjawab.
Baca Juga:
HUT Kabupaten Toba ke-23 Ada "Opera Simardan", Ini Rangkaian Kegiatan Pemkab
Sementara itu, mengenai unggahan dugaan korupsi pengadaan sound sistem Rp 1 Miliar di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2014, pernah mendapat penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar.
Kepada tribunnews.com, dia mengklarifikasi bahwa laporan diterima tahun 2018 bukan tahun 2016 seperti ramai diberitakan. Sedangkan nilai kontrak sebenarnya Rp 943.930.000, bukan 1 miliar.
Terbaru, kasus akan segera dilanjutkan ke penetapan tersangka setelah proses perhitungan kerugian negara dan gelar perkara selesai.