TOBA WAHANANEWS.CO, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Poltak Sitorus - Anugerah Naiborho selalu membuat ulah dan berkali - kali dilaporkan karena dugaan pelanggaran kampanye pilkada Kabupaten Toba.
Kali ini tidak tanggung - tanggung yang dilakukan sehingga membuat resah jemaat dan pengurus gereja seperti Pendeta dan Sintua harus menyurati Panwascam Lumbanjulu, Kabupaten Toba atas tindakan Paslon.
Baca Juga:
Projo Muda Siap Menangkan Bobby-Surya di Sibolga-Tapteng
Menurut Pendeta, Jurito Sirait sesuai kesepakatan dari sepuluh gereja HKBP yang dinaunginya menerapkan aturan dari tiga Paslon yang berkompetisi tidak boleh melakukan kampanye di gereja, seperti yang dilakukan Paslon 01 dua minggu lalu di pagaran resort Lumbanjulu.
"Kita tidak melarang untuk beribadah, tetapi tidak boleh digunakan sebagai tempat berpolitik atau melakukan kampanye," ujar Jurito, Sabtu malam (2/11/24) sekira pukul 19.30 Wib.
"Intinya janganlah Gereja dijadikan panggung politik dan hal tersebut juga diatur dalam peraturan pemilu dan pilkada," sambungnya.
Baca Juga:
45 PTPS Kecamatan Simanindo Dilantik Ketua Panwascam
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Sahat Sibarani membenarkan surat yang disampaikan HKBP Resort Lumbanjulu yang dipimpin oleh Pendeta Jurito Sirait.
Sesungguhnya, sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye dilarang dilakukan di rumah ibadah seperti gereja.
"Merujuk surat dari Pendeta Jurito, Bawaslu akan mengeluarkan surat, setiap pasangan calon. tidak boleh melakukan kampanye di gereja," tegas Sahat.