Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Dugaan pelanggaran kewajiban dalam surat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dalam kurun 5 tahun terakhir, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, memberhentikan sementara Parlindungan Nainggolan, dari jabatannya sebagai Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat.
"Secara ketentuan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (a)," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Tapteng, Hendry Haluka Sitinjak, di Pandan, Kamis (18/1/2024)
Baca Juga:
Soal Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, 6 Polisi dan Kades Diperiksa
Dituturkan, Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 101/DPMD/2024, tanggal 17 Januari 2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Aek Raso, berlaku sampai dengan proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah selesai dilaksanakan.
Lebih jauh disampaikan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Dinas PMD Tapteng, didapatkan fakta jika Kepala Desa Aek Raso selama ini tidak pernah melaksanakan APBDes, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Dinas PMD Tapteng merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Raso, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2019 pasal 45 huruf (a).
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
"Saat ini, Kepala Desa Aek Raso, sedang dilakukan pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat, berdasarkan Surat Inspektur Nomor 700.1.2.1/90/ltkab/2024 tanggal 17 Januari 2024, perihal laporan hasil pemeriksaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Aek Raso Tahun Anggaran 2022," ungkap Hendry.
Agar Pemerintahan Desa Aek Raso berjalan sebagaimana biasanya, sambung Hendry, Camat Sorkam Barat telah menunjuk Sahlan Situmeang sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Desa Aek Raso, sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/014/SPT/CSB/1/2024 tanggal 18 Januari 2024.
"Saya mengimbau kepala desa untuk melaksanakan penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan segera menyelesaikan surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]