TANAH KARO WAHANANEWS.CO
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemda dan PLN Buat Regulasi Terkait Kabel Semrawut pada Tiang Listrik
Kasus perdagangan anak dibawah umur diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo dan berhasil menangkap mucikarinya dan berikut tiga orang laki-laki.
Kini keempat tersangka sudah ditahan di sel Polres Karo untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Eko Wahyudi ,SH,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan,SH dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, kepada wartawan,Jumat [17/12025] di Polres Karo.
Baca Juga:
Gegara Foto Mantan, Pria Ini Habisi Nyawa Kekasih yang Sedang Hamil
Terungkapnya kasus ini terkait adanya laporan pengaduan dari RD [29] warga Kecamatan Berastagi orang tua dari salah satu korban pada hari Kamis [9/1/2025] ke Polres Karo.
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu [8/1/2025] sekira pukul 16:00 Wib disalah satu lokasi di Kecamatan Berastagi.
Adanya laporan yang diterima anggota Sat Reskrim langsung melakukan tindakan dan menangkap seorang wanita berinisial NSS [26] warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket dan dua laki-laki berinisial RS[19] warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS [21] warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
"Dalam kasus ini dua orang korban dibawah umur berinisial Bunga [13] dan Melati [13] warga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo"Ujarnya.
Lanjut Kapolres lagi,awalnya laporan yang diterima dari orang tua salah satu korban, tentang penganiayaan yang dialami anaknya,sebab dari keterangannya,bahwa Bunga pulang kerumah dengan kondisi memar di wajah.
Melihat itu orang tuanya menanyakan sehingga Bunga buka suara dan mengatakan kalau dirinya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi.
Korban menerangkan kalau dirinya dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe.
Didalam rumah kontrakan itu,korban dijaga oleh dua orang pria berinisial RS(19) dan AS(21), agar korban tidak melarikan diri.
Korban dipaksa oleh NSS melayani pelanggan untuk hubungan seksual dan pelanggan membayar 500 ribu rupiah,namun korban hanya menerima 300 ribu rupiah dan sisanya diambil oleh NSS."Jelas Kapolres Karo
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan,dalam kasus ini kami mengambil langkah,mulai dari mendatangi [TKP] melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
Setelah itu kami melakukan penangkapan terhadap ketiga orang ini dan dimintai keterangannya sekaligus pengembangan.
Setelah dilakukan pengembangan dari ketiga ini sehingga diketahui lagi seorang tersangka berinisial CG [42] warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo sebagai pelanggan untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
"NSS ini kita duga sebagai mucikari dan menjual korbannya kepada lelaki hidung belang.
Adapun barang bukti berupa tiga unit HP merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.
Keempat tersangka sudah ditahan didalam sel Polres Karo dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Sedangkan korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. "Berkas perkara ini segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum," ujar Tarigan.
Redaktur [ Hadi Kurniawan]