Tapteng.Wahananews.co, Pandan -
Plh Kadis Kesehatan, Rahman Siregar, mengeluarkan kebijakan pada Senin 15 Januari 2024 bernomor : 800/243/Dinkes.Sek/I/2024, yang menyatakan upaya peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Bahwa tenaga kesehatan merupakan orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap professional, pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan upaya kesehatan, oleh karenanya maka setiap tenaga kesehatan wajib melaksanakan tugas dan pelayanan yang prima bagi kesehatan masyarakat," ujar Plh.Kadis Kesehatan Senin 15/1/2024 di Pandan.
Baca Juga:
Pertanyakan Netralitas Oknum Kadis di Pemerintahan Kabupaten Toba Menjelang Pilkada 2024
Dirinya menyebut untuk layanan kesehatan masyarakat yang diberikan oleh tenaga kesehatan dilakukan secara tulus dan penuh tanggung jawab serta menghindari pungutan liar. Serta memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat terkait standar, persyaratan, dan up to date layanan kesehatan secara transparan.
"Kita harus menghindari tindakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan tujuan korupsi. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas diberikan kepada UPTD Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, dan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik dimana dana BOK disalurkan dari Kas Umum Negara ke rekening puskesmas," kata Rahmad.
Pelaksana Harian Kepala Dinsa Kesehatan Tapanuli Tengah ini juga menyinggung soal Bantuan Operasional Puskesmas (BOK) dialokasikan ke setiap puskesmas digunakan untuk operasional. Serta pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif UKM meliputi UKM Esensial Primer, Pemberian makanan tambahan berbahan pangan, Insentif UKM, Manajemen Puskesmas dan Kalibrasi.
Baca Juga:
Warga Takut Penggalian Drainase di Jalan Pasar Hitam Sampali Dibiarkan Menganga, Ketua LSM Penjara Sumut Minta Bupati Deliserdang Panggil Kadis dan Pimpinan Proyeknya
"Jasa Pelayanan Kesehatan dari Pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dapat dibayarkan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]