Setia Wati juga menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui kenapa nama yang di usulkan sebanyak 27 orang dari Kabupaten bisa berubah sesudah di SK kan oleh Bawaslu Sumut.
"Kita belum tau ini ulah siapa, yang jelas dari Bawaslu Tapteng kita sudah menyerahkan hasil Plano yang nama namanya sudah terverifikasi pada Koordinator Sekretariat Bawaslu Tapteng untuk di bawa ke Propinsi karena itu adalah tugas dari Kordinator Sekretariat Bawaslu Tapteng," ujarnya.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Dan terkait gaji yang sudah di bayarkan pada orang orang yang namanya sudah di SK kan tanpa bekerja, Komisioner ini menyebutkan kemarin kita mengingatkan Bendahara dan Korsek agar Jagan di bayar dulu.
"Kita sudah ingatkan kemarin itu, agar jangan di bayarkan gajinya sebelum permasalahan ini selesai. Namun, Bendahara dan Korsek Bawaslu Tapteng tepat membayar ke rekening masing masing yang ada SK nya, padahal ini sudah jelas jelas pelanggar hukum ," ungkapnya.
Hingga saat ini, di ketahui ke 27 staf yang nama nya sudah di SK kan telah menerima honor, walau pun tidak pernah melakukan kegiatan di kantor Sekertariat Kecamatan. Bahkan belum ada satu bulan SK keluar , mereka telah menerima honor.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
"Yang jelas mereka belum sebulan menerima SK, sudah langsung gajian," ungkap Setia Wati Simanjuntak.
(Redaktur: Tohap Simaremare)